Keselamatan Kerja Listrik, K3 Dalam Instalasi Listrik

Keselamatan Kerja Listrik, K3 Dalam Instalasi Listrik

Dalam pemasangan instalasi listrik, biasanya rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Bebrapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya :

  1. Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akanmenimbulkan bahaya kejut.
  2. Jaringan dengan hantaran telanjang
  3. Peralatan listrik yang rusak
  4. Kebocoran lsitrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body
  5. Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka
  6. Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran
  7. Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak (stop kontak) dengan kontak tusuk lebih dari satu (bertumpuk).

Contoh langkah – langkah keselamatan kerja berhubungan dengan peralatan listrik, tempat kerja, dan cara-cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik dapat diikuti pentunjuk berikut:
1. Menurut PUIL ayat 920 B6, beberapa ketentuan peralatan listrik diantaranya :
a) Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik.
b) Tidak diperbolehkan :

  • Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar
  • Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar
  • Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya
  1. c) Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain.
    d) Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan
  2. Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya :
  3. a) Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “ AWAS BERBAHAYA
    b) Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik
    c) Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik
  4. Pelaksanaan pekerjaaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja,
    antara lain :
  5. Pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan olehPLN (AKLI)
  6. Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti : Baju pengaman (lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terahadap gesekan), Sepatu, Helm, Sarung tangan.
  7. Peralatan (komponen) listrik dan cara pemasangan instalasinya harsus sesuai dengan PUIL.
  8. Bekerja dengan menggunakan peralatan yang baik
  9. Tidak memasang tusuk kontak secara bertumpuk
  10. Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan cara menarik kabelnya, tetapi dengancara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut.

Author : Gindra Winaldi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *