Aplikasi Perpajakan e-SPT, Apasih itu?

Aplikasi Perpajakan e-SPT, Apasih itu?

Halo sobat laboratorium FIT, sudah pernah dengar belum Aplikasi e-SPT? Apa aja fungsinya? Terus apa aja keunggulannya?

Sumber gambar: linovhr.com

Zaman sekarang hampir semua transaksi, bisnis, aktivitas dan yang lainnya tidak terlepas dengan yang namanya internet. Terutama untuk pelaporan pajak, zaman sekarang sudah tidak menggunakan formulir  surat pemberitahuan berbentuk kertas, melainkan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

Aplikasi e-SPT diluncurkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) pada tahun 2008. Aplikasi ini digunakan oleh wajib pajak untuk memudahan dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Adanya e-SPT membuat wajib pajak cukup melakukan perhitungan manual menggunakan Microsoft Excel dan menyiapkan data-data pendukung.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

  1. Sarana untuk melaporkan,
  2. Sarana mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang,
  3. Sebagai laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak,
  4. Sebagai laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak OP atau badan lain dalam satu masa pajak,
  5. Sebagai laporan penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak,
  6. Sebagai laporan harta dan kewajiban.

Keunggulan Aplikasi e-SPT

  1. Penggunaan SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket
  2. Data perpajakan terorganisir dengan baik
  3. Sistem pada aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan lebih sistematis
  4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  6. Data yang diberikan kepada wajib pajak selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer
  7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas

Bagi wajib pajak yang telah menggunakan aplikasi e-SPT hanya perlu mencetak induk SPT saja. Setelah itu, wajib pajak hanya perlu membawa file CSV ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkannya. Kemudian dokumen tersebut akan diproses oleh petugas KPP.

Sumber :

https://www.kemenkeu.go.id/page/aplikasi-elektronik-e-spt-orang-pribadi/https://www.online-pajak.com/keunggulan-e-spt-yang-sebaiknya-diketahui-wajib-pajak
https://www.online-pajak.com/e-spt-dengan-onlinepajak

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *